Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari: Putusan Kasasi Ada Hikmahnya
Prita Mulyasari, menilai ada hikmah di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya besalah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, menilai ada hikmah di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya, ibu tiga anak itu bisa berkumpul dengan kakak-kakaknya yang datang menyambangi kediamannya di Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).
"Iya kebetulan kan hari ini hari libur. Jadi pada datang ke sini. Dukungan keluarga ya seperti ini," ungkap Prita di sela-sela kesibukkannya menyambut kedatangan tamu di kediamannya.
"Bagus juga sih pada kumpul. Kebetulan sudah lama enggak. Dengan permasalahan ini mungkin sudah hikmahnya," lanjutnya.
Prita adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Menikah dengan Andri Nugroho, Prita dikaruniai tiga anak yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Anak tertua Prita, Khairan Ananta Nugroho berusia lima tahun. Disusul Ranaria Puandita berusia tiga tahun, dan Syarif yang bakal berusia satu tahun pada 21 Juli nanti.
Dari suasana kumpul keluarga di kediaman Prita, Sabtu (9/7/2011), tampak kakak tertua Prita, Carolina atau akrab disapa Ruli. Perempuan yang mengenakan kerudung itu terlihat paling sedih menyusul kabar putusan kasasi MA yang mengancam Prita kembali mendekam di penjara.
Airmata cukup deras mengalir dari pelupuk mata Ruli tatkala diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta di ruang tengah kediaman Prita.