Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari Akan Ajukan PK ke MA
Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan akan segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono mengatakan akan segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu menyusul dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum atas kasus Prita.
"Kita lihat dulu, kalau memang ternyata benar ada putusan, kita ada upaya PK," ujar Slamet kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/7/2011).
Menurut Slamet, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi ataupun dikirimkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Karena itulah, lanjut Slamet, baik dirinya dan kliennya masih menunggu adanya pemberitahuan resmi putusan kasasi MA, baru setelah itu akan mengajukan PK.
"Pemberitahuan resmi belum ada, kalau sudah tahu baru akan diajukan (PK)," jelasnya.
Slamet sendiri menambahkan, bukti-bukti baru yang rencananya akan diajukan untuk permohonan PK nanti adalah mengenai kekhilafan hakim yang memberikan dua putusan yang berbeda.
Pertama, untuk perkara perdata, Prita tidak diwajibkan membayar ganti rugi Rp 204 juta, namun anehnya di perkara pidana justru Prita kalah dari jaksa penuntut umum.
"Kita akan lihat kekhilafan hakim dan jaksa, ada putusan berbeda. Kita tak mau, jangan sampai Prita dikorbankan," pungkasnya.