Kasus Prita Mulyasari
Prita Kerap Menangis Teringat Bakal Dipenjara Lagi
Kabar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membuat Prita Mulyasari kembali dirundung kesedihan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kabar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membuat Prita Mulyasari kembali dirundung kesedihan. Bayangan mendekam di jeruji sel menghantui ibu tiga anak itu.
Airmata pun tak jarang terlihat menetes di pelupuk mata istri Andri Nugrohono ini ketika berbincang-bincang mengenai kasus pidana yang membelitnya.
Saat ditemui di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011), Prita mengaku ada satu hal yang membuatnya mampu lari dari kesedihan. Walau hanya sejenak, Prita pun bisa tertawa.
"Kadang-kadang saya melihat dengan anak-anak kita bisa lebih lupa, lebih bisa mengikuti dunianya mereka meskipun pasti ada keinget-inget lagi ada masalah," ungkap Prita.
"Tapi dunia anak-anak itu adalah sesuatu yang menyenangkan. Jadi kadang-kadang saya ikut turut dalam sesuatu yang lucu yang mereka lakukan, saya bisa ketawa," lanjutnya.
Ya, pelipur lara Prita adalah tiga anaknya. Prita mengaku bisa lebih tenang setelah bertemu dengan tiga anaknya usai mendapat kabar tentang putusan kasasi MA yang menyatakan dia bersalah karena menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Jumat (8/7/2011).
Selain tenggelam dalam perilaku lucu putra-putrinya yang berusia antara satu lima tahun, Prita juga merasa terhibur dengan aktifitas lain anak-anaknya. Baik itu mereka berkelahi atau memperebutkan sesuatu. Lewat aktifitas-aktifitas tersebut, Prita bisa melihat perkembangan anak-anaknya.
"Oh mereka sudah berkembang begitu pesat dan itu bisa menjadi kekuatan," tegas Prita dengan mata yang tampak berkaca-kaca.
Lebih lanjut, perempuan yang saat ditemui Tribunnews mengenakan atasan lengan panjang warna merah itu mengaku siap dengan kemungkinan terburuk dari putusan kasasi MA. Termasuk menjalani sisa pidana penjara selama kurang lebih 5 bulan. Menurut Prita, kuat atau tidak kuat, dia harus kuat.
"Dari tahun 2008 saya sudah jalanin kewajiban sebagai warga negara. Proses hukum dari polisi, jaksa, sidang, masuk penjara, sampai pengadilan pun saya sudah lalui. Dan alhamdulillah bisa terlewati. Jadi ya kuat enggak kuat harus kuat," imbuhnya.