Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Menangis: Saya Punya Anak Kecil, Bagaimana Kalau Dipenjara?

Airmata kembali mengalir dari mata Prita Mulyasari saat mendengar kabar bakal kembali meringkuk di dalam sel tahanan.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Prita Menangis: Saya Punya Anak Kecil, Bagaimana Kalau Dipenjara?
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi, Yulis Sulistiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Airmata kembali mengalir dari mata Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional melalui internet, Jumat (8/7/2011). Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan Prita bersalah dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan pengacara Prita, Slamet Yuwono kepada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2011). Slamet mengaku sudah berkomunikasi dengan Prita terkait putusan MA dengan nomor perkasa 822 K/PID.SUS/2010 tertanggal 30 Juni 2011 tersebut. Saat mendengar putusan itu, kata Slamet, Prita tengah bekerja.

"Dia (Prita) syok banget, nangis. Dia menyatakan, saya masih punya anak umurnya satu tahun, bagaimana kalau saya dihukum lagi," ungkap Slamet lewat sambungan telpon.

Menurut Slamet, putusan kasasi MA telah menciderai rasa keadilan. Karena itu, pengacara Prita tidak akan tinggal diam atas putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU terhadap Prita. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Di tingkat pengadilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Prita dengan hukuman bebas atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Dalam putusan yang dijatuhkan pada Juni 2009 itu, Majelis Hakim beranggapan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.  

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir mengatakan pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya menyusul putusan kasasi yang dikeluarkan MA. Hingga saat ini, Chaerul mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA.

"Karena kami baru melihat informasi dari internet. Namun demikian kami untuk pastinya akan memperoleh dulu putusan yang asli dari MA," kata Chaerul ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/7/2011).

Setelah putusan tersebut diperoleh, kata Chaerul, pihaknya akan mengambil langkah-langkah eksekusi. Chaerul menjelaskan jaksa menuntut selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun Majelis Hakim menyatakan Prita bebas.

"Sekarang di tingkat kasasi, permohonan Jaksa dikabulkan. Jadi kita lihat dulu bagaimana keputusan MA baru kita lakukan langkah selanjutnya," ujarnya seraya menambahkan kini Kejari Tangerang sedang berkoordinasi dengan PN Tangerang untuk menadapatkan salinan putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved