Balada TKW di Negeri Arab
Dubes RI: Ahmad Fauzi Baru Saja Lolos dari Hukuman Pancung
Ahmad Fauzi, TKI asal Bangkalan, Madura yang dikenai ancaman hukuman pancung mendapat maaf dari keluarga korban
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fauzi, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura yang dikenai ancaman hukuman pancung di pengadilan Jeddah, telah menyelesaikan satu langkah hukum yang meringankan hukumannnya.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur menjelaskan Ahmad baru saja menyelesaikan proses hak khusus, dimana mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban yang dituduh dibunuhnya, yakni TKI asal Lamongan, Tarino.
"Dalam hukum Islam, bahwa seseorang yang telah membuat kriminal itu akan menghadapi dua tuntutan. Ada hak khusus dan hak umum. Fauzi itu selesai hak khususnya, pribadi dengan keluarga ini (maaf dari keluarga Tarino). Itu sudah selesai," ungkap Gatot, dalam konferensi pers di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Gatot melanjutkan hukum yang tadinya diputuskan oleh hakim, yakni hukum pancung. Melalui proses pemaafan dan membayar diyat Rp 100 juta, sudah selesai dari vonis pancung .
Menurut keterangannya, proses pertama dalam hukum Islam tersebut, Raja Arab sendiri tidak memiliki hak untuk itu.
Dengan diberikannya maaf oleh pihak Keluarga Tarino, imbuhnya, sekarang Ahmad bakal menanti satu sidang, yang disebut sidang pemaafan di Jeddah.
Kedua belah pihak sendiri telah memberikan kuasa penanganan dan penyelesaian kasus ini kepada KJRI di Jeddah.
"Maka nantinya uang diyat ini akan diserahkan ke Jeddah dari Fauzi. Nanti KJRI Jedah akan membayarkan ke pengadilan Jeddah. Nanti di pengadilan akan ada 1 sidang lagi, sidang pemaafan dan menyerahkan pembayaran. Setelah itu maka uang itu akan iberikan kembali ke keluarga Sukijah melalui KJRI," jelasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Fauzi dan almarhum Tarino merupakan TKI asal Indonesia yang diberangkatkan PT Fahad Fajar Mustika, Jakarta ke Arab Sapudi pada Juli 2008 silam. Keduanya sama-sama bekerja di perusahaan konstruksi Sodeco Jeddah, hingga terjadinya peristiwa naas meninggalnya Tarino.
Kejadian ini, menurut BNP2TKI kejadian tersebut terjadi 27 Oktober 2008, bermula dari sebuah percek-cokkan dan perkelahian yang akhirnya menyebabkan Fauzi membunuh Tarino dengan alat tajam pemoles cat atau pengering tembok (kape).