Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kubu Yusril Tolak KPK Tangani Kasus Sisminbakum

uru Bicara yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menegaskan mustahil bagi KPK untuk mengambi alih penanganan kasus Sisminbakum

zoom-inlihat foto Kubu Yusril Tolak KPK Tangani Kasus Sisminbakum
(TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat konsistensi memenuhi pangilan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar. Jumat (1/10/2010) Yusril menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menegaskan mustahil bagi KPK  untuk mengambi alih penanganan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut sampai tiga tahun di Kejagung.

Jurhum mengatakan hal itu menanggapi desakan Chandra Adiwana dari LP2TRI agar kasus Sisminbakum diambil alih KPK.

KPK, kata Jurhum, sudah pernah melakukan penyelidikan kasus Sismibakum, jauh sebelum Kejagung menangani kasus ini pada tahun 2008.

"Dari penyelidikan itu KPK kemudian menghentikannya dan tidak bersedia meningkatkannya menjadi penyidikan karena tidak menemukan unsur melawan hukum dan unsur kerugian negara.  KPK juga  telah menerima penegasan BPK dan BPKP yang  tidak menemukan adanya penyimpangan dan unsur kerugian negara dalam kasus ini," tulis Jurhum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2011).

Jurhum justru mempertanyakan, kenapa pada tahun 2008, Kejagung justru mengusut kasus ini. "Entah atas  permintaan dan pesanan siapa," tegas Jurhum.

Bagi Jurhum, penanganan kasus Sisminbakum oleh  Kejagung menjadi berlarut-larut. Apalagi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berpendapat sama dengan KPK, bahwa tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita.

Alasan kedua kasus ini tidak dapat diambil KPK yakni, penanganan oleh Kejagung kini tengah berlangsung. Semua yang diduga terlibat didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dipisahkan.

Karena itu, berdasarkan UU KPK, tidak terdapat alasan hukum bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. "Sejumlah orang didakwa bersama-sama, mana mungkin sebagian sudah ditangani Kejagung, sebagian lagi disuruh KPK untuk menaganinya. Langkah seperti itu akan dengan mudah dieksepsi di pengadilan," lanjut Jurhum.

"Seharusnya LP2TRI mempertanyakan mengapa Kejagung mengusut suatu kasus yang justru telah dihentikan oleh KPK. Apa motif dibalik semua ini?" kata Jurhum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved