Balada TKW di Negeri Arab
Bela TKI, BNP2TKI Gandeng AAI
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Henphrey Jemat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ketua BNP2TKI Djumhur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Henphrey Jemat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ketua BNP2TKI Djumhur Hidayat dalam memberikan perlindungan TKI yang terlilit hukum di luar negeri.
Penandatanganan kerjasama antara BNP2TKI dengan AAI ini disaksikan langsung jajaran pengurus AAI dan segenap jajaran BNP2TKI.
"AAI memang merasa terpanggil untuk bekerja sama dengan BNP2TKI dalam penanganan maslah TKI di luar negeri karena masalah TKI sudah merupakan masalah nasional yang memerlukan perhatian dan dukungan semua pihak baik pemerintah maupun swasta," kata Humphrey Djemat di kantor Balpusat AAI, Plaza Gani Djemat, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011).
Tegas Humphrey, masalah TKI menyangkut harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum. AAI sebagai organisasi Advokat ingin memberikan kontribusi secara konkret, bukan hanya wacana belaka dalam penanganan masalah TKI.
Perihal pembelaan TKI, dikatakan Humphrey, itu merupakan bagian dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Dalam Undang-undang itu disebutkann secara tegas bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkannya, khususnya masyarakat kurang mampu. Nah, AAI melakoni hal itu dengan membela TKI," terangnya.
Dalam kerja sama MoU dengan BNP2TKI lingkupnya bersifat pemberian pendampingan, bantuan hukum, dan perlindungan hukum terhadap calon TKI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, selama TKI bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
"Memang kerja sama ini cukup luas, namun nantinya akan diatur lebih teknis operasional dalam hal apa AAI dapat melakukan peranan dan kontribusinya," ujar Humphrey.