Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Alasan Yusril Ngotot Presiden SBY Diperiksa Kasus Sisminbakum

Tersangka Yusril Ihza Mahendra tak terima dengan perpanjangan pencekalannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Alasan Yusril Ngotot Presiden SBY Diperiksa Kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Yusril Ihza Mahendra tak terima dengan perpanjangan pencekalannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Yusril yang kini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, meminta selama kurun waktu itu dimanfaatkan Kejagung memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6/2011) malam, Yusril mempertanyakan alasan pencekalannya.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan Yusril adalah dalam konsideran menimbang yang menyebutkan alasan perlunya pencekalan itu adalah dalam rangka mendukung operasi yustisial pada tahap penyidikan. Dalam Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 memang disebutkan bahwa pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Masalahnya, lanjut Yusril, Kejagung sudah sejak lama mengatakan bahwa tahap penyidikan dirinya sudah selesai. Bahkan, M Amari, ketika menjabat Jampidsus berulangkali mengatakan kepada publik bahwa status perkara telah P-21, artinya sudah diimpahkan ke Direktorat Penuntutan karena berkas perkara sudah lengkap.

Karena penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap, Yusril mempertanyakan untuk apa lagi dirinya dicekal jika dengan dalih operasi yustisi pada tahap penyidikan.

"Saya ingin melihat apakah Kejagung akan memanggil dan memeriksa SBY terkait kasus ini dalam pencekalan enam bulan ke depan yang mereka lakukan," tulis Yusril.

Menurut Yusril,  meminta keterangan SBY sangat penting terutama setelah putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita. Dalam putusan kasasi itu, MA menolak dakwaan jaksa  bahwa biaya akses Sisminbakum  sebagai uang negara yang tidak disetorkan ke kas negara, sehingga Romli dan dirinya dituduh bersalah melakukan korupsi.

MA menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No 17 Tahun 1997 tentang PNBP, maka uang yang dipungut itu masuk PNBP atau tidak haruslah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sejak Sisminbakum beropreasi mulai tahun 2001, empat kali Presiden SBY mengubah PP tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, dan baru dalam PP terakhir pada akhir Mei 2009 yang menyatakan biaya akses itu sebagai PNBP.

Oleh Sebab itu, MA menyatakan biaya akses sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara dan karena itu tidak terjadi kerugian negara, berbeda dengan dakwakan jaksa.

"Supaya Kejaksaan yakin betul benarkah biaya akses Sisminbakum sebelum Mei 2009 bukanlah uang negara sebagaimana dikatakan MA, maka mutlak perlu bagi Kejagung untuk meminta keterangan SBY. Sebab beliaulah yang menandatangani keempat PP PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM itu," tulis Yusril.

Bagi Yusril, keterangan Presiden SBY ini akan menuntaskan kelanjutan perkara Sisminbakum, apakah akan dihentikan atau diteruskan.

Kejagung, menurut Yusril, hingga kini tidak pernah memanggil SBY dengan mengemukakan berbagai alasan yang samasekali tidak bersifat yuridis.

Kejagung, kata Yusril, jangan lupa, sebentar lagi Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji tafsir mengenai saksi dalam pasal-pasal KUHAP. "Kalau permohonan saya  dikabulkan, apa Kejagung tidak merasa malu, terpaksa harus meminta keterangan SBY sebagai konsekuensi putusan MK?" tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved