Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Lalai Soal Paspor Gayus, Petugas Imigrasi Bandara Dikenai Sanksi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Yudi Kurniadi memberi sanksi petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta karena telah lalai.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Lalai Soal Paspor Gayus, Petugas Imigrasi Bandara Dikenai Sanksi
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Paspor mirip Gayus dan istrinya dari Negara Guyana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi (Katim) Jakarta Timur Yudi Kurniadi menilai petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dikenai sanksi karena telah lalai. Tepatnya saat mendapati lampu kuning dan muncul kode checksum data invalid saat memeriksa paspor atas nama Sony Laksono yang belakang diketahui digunakan terdakwa Gayus HP Tambunan plesiran ke luar negeri.

"Seharusnya ketika ada kode checksum data invalid, petugas harus meng-klik layar berikutnya. Nah di layar itu bakal ada keterangan bahwa harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paspor yang bersangkutan," ungkap Yudi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/6/2011).

"Jika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut maka akan ketahuan kalau paspor itu teregistrasi untuk Margaretha. Bukan Sony Laksono seperti yang tertera pada paspor," tegasnya.

Yudi menjelaskan kode checksum data invalid akan muncul saat paspor atas nama Sony Laksono diswap pada alat pemeriksa paspor di TPI. Kode itu otomatis muncul pada alat yang termasuk dalam sistem pemeriksaan paspor yang disebut Border Control Management (BCM).

"Tulisannya mungkin agak kecil. Tapi kalau diklik ke layar berikut, akan muncul tulisan harus diperiksa lebih lanjut," kata Yudi.

Leboh lanjut Yudi memastikan blanko paspor atasnama Sony Laksono adalah asli. Blanko dengan nomor T116444 itu awalnya diregistrasi untuk pemohon atasnama Margaretha. Namun proses pembuatan paspor Margaretha terhenti pada tahap pengambilan foto dan wawancara.

Blanko paspor T116444, kata Yudi, kemudian hilang dari Katim Jaktim. Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Katim Jaktim pada Januari 2011 itu memperkirakan blanko tersebut hilang sekitar September 2010.

"Waktu itu pada blanko tersebut belum terisi data apa pun. Hanya ada nomor paspor yaitu T116444," ujarnya.

"Data-data Sony Laksono seperti yang tertera pada paspor adalah asli. Karena Imigrasi Jakarta Timur tidak pernah mencetak data itu," tegas Yudi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved