Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung Akui Keliru Dalam Surat Cekal Yusril
Kejaksaan Agung mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat cekal bagi Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat cekal bagi Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan Agung lalu memperbaiki surat cekal tersebut.
"Kita mengakui ada kekeliruan yang dilakukan oleh tim sehingga dalam pembuatan format surat cekal tidak mencantumkan UU imigrasi yang baru disahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Menurut Noor, kesalahan tersebut telah diperbaharui dengan format yang telah ada. "Copy-Paste ada kesalahan, dalam Undang-undang terbaru memang mengatakan enam bulan dan bisa diperpanjang. Tapi dalam PP (Peraturan Pemerintah)-nya kan belum ada. Jadi tidak mungkin dikosongkan," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas cekal terhadap dirinya selama satu tahun. Menurut Yusril, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan Kejaksaan sebagai dasar pencekalan dirinya sudah dicabut. Undang-undang itu telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi, Herawan Sukoaji membenarkan adanya perbaikan surat cekal bagi Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dari Kejaksaaan Agung.
"Surat dari Kejaksaan Agung sudah kami terima. Surat tertanggal 27 Juni 2011 tetapi dikirim 28 Juni 2011. Surat dikirim melalui fax tanggal 28 Juni 2011 pukul 12.20 Wib," kata Herawan ketika dihubungi.
Surat cekal yang telah direvisi itu bernomor Kep-201/D/DSP.3/06/2011 untuk Yusril Ihza Mahendra dan Kep-202/D/DSP.3/06/2011 bagi Hartono Tanoesudibjo. "Yang tandatangan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) Edwin P Situmorang," ujarnya.
Perubahan itu, kata Herawan, itu terhadap masa cekal yang menjadi enam bulan dan berlaku hingga 26 Desember 2011."Sudah disiarkan juga ke seluruh imigrasi di Indonesia," tukasnya.