TKW Dipancung di Arab Saudi
Kabar Sulaimah Selamat dari Pedang Pancung Simpang Siur
Meski yang bersangkutan sudah mengabarkan keluarga dirinya bebas dari hukuman pancung, tak ada satupun instansi pemerintah yang memastikan

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Informasi mengenai nasib Sulaimah, hingga Kamis malam, masing simpang siur. Jika Sulaimah sudah menyatakan dirinya bebas dan tinggal menunggu dipulangkan ke tanah air, tak demikian halnya keterangan dari sejumlah lembaga pemerintah.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kalimantan Barat, Christofel de Haan, mengatakan, pihaknya masih terus mencari kepastian informasi tentang nasib Sulaimah.
"Sejak kasusnya mencuat, kami terus berupaya mencari tahu ke Kementerian Luas Negeri. Namun, Kemenlu sepertinya sibuk mengurusi hal lain. Kami sudah SMS, juga telepon. Namun, jawabannya kurang memuaskan," kata Christofel.
Christofel menjelaskan, Rabu (22/6/2011) malam ia mendapat informasi dari Staf Ahli Presiden Bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief, Sulaimah berpeluang bebas karena tidak ada bukti kuat ia membunuh majikannya.
Christofel juga menegaskan, Andi Arief bersedia menerima keluarga Sulaimah di Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum Sulaimah. Seandainya keluarga Sulaimah bersedia, BP3TKI Kalbar siap memfasilitasi keberangkatan mereka.
Sedangkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang dihubungi Tribun dari Pontianak, Kamis malam, mengatakan, Sulaimah masih dipenjara di Penjara Bremen, Jeddah, Arab Saudi, dan harus membayar diyat (uang tebusan) jika ingin bebas.
"Berdasarkan info dari teman-teman kita di Jeddah, Sulaimah saat ini masih ditahan di penjara Bremen karena dituduh melakukan pembunuhan Zahbah al Ghandi, ibu dari majikannya, pada 2005 lalu. Sipaya bisa bebas, harus membayar diyat. Besarnya kami belum tahu," ujar Rieke.
Rieke mendesak pemerintah memberikan pendampingian kepada Sulaimah dan TKW lainnya dalam proses persidangan agar TKW bisa menjalani proses hukum yang seadil-adilnya dan tidak merugikan.
"Karena pembebasannya harus membayar diyat, maka kami mendesak agar pemerintah harus membayarkan persyaratan tersebut. Termasuk pemerintah harus menjamin kepulangan Sulaimah sampai ke Kubu Raya," ujar pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, mengatakan,berdasarkan informasi terakhir, Sulaimah masih dalam proses persidangan tahap pertama sehingga masih berpeluang untuk dibebaskan.
Tatang yang dihubungi menjelang pertemuan Kemenlu dengan Komisi I DPR mengatakan, kemungkinan bebas Sulaimah itu karena berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan ternyata meringankan bagi Sulaimah.