Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung Di Arab Saudi

Moratorium Jadi Momentum Pengakuan Terhadap Hak Asasi TKI

Setelah menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi, langkah selanjutnya yang layak ditempuh adalah menaikkan daya tawar Indonesia

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Moratorium Jadi Momentum Pengakuan Terhadap Hak Asasi TKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya berunjukrasa di depan Kedubes Arab Saudi Jakarta Timur mengecam hukuman pancung kepada tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Satubi, Selasa (21/6/2011). Unjukrasa yang juga diikuti putri sulung Ruyati, Een Nuraini, meminta pemerintah mengusir Dubes Arab Saudi. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi, langkah selanjutnya yang layak ditempuh pemerintah adalah menaikkan daya tawar Indonesia dalam hal penempatan TKI.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Minggu (26/6/2011) seraya mengatakan dari setiap negara yang membutuhkan TKI, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meminta jaminan perlindungan hukum bagi setiap TKI di negara penempatan.

"Jika pemerintah Indonesia bisa 'menekan dan memaksa' negara-negara itu menjamin keamanan dan keselamatan TKI dari kebiadaban tindak-tanduk para majikan mereka di negara penempatan, itu menjadi bentuk paling nyata dari pengakuan dan penghormatan pemerintah RI terhadap hak asasi TKI," ujar Bambang.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Indonesia juga harus berani menolak mengirim atau memberangkatkan TKI ke negara tujuan jika negara bersangkutan menolak atau minimalis dalam melindungi keamanan dan keselamatan TKI.

Pendirian seperti itu, imbuh Bambang, tak boleh goyah sedikit pun sampai negara bersangkutan bersedia memenuhi persyaratan yang diminta Indonesia.

Terlebih untuk penempatan TKI di Malaysia, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah, harus berlandaskan kesepakatan antarpemerintah. Inti kesepakatannya, Indonesia bersedia mengirim dan menempatkan TKI sesuai permintaan, namun pemerintah dan penegak hukum di negara tujuan penempatan wajib menjaga dan melindungi keselamatan TKI.

"Jika persyaratan ini ditolak, permintaan TKI tak perlu dilayani," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved