TKW Dipancung Di Arab Saudi
Moratorium Jadi Momentum Pengakuan Terhadap Hak Asasi TKI
Setelah menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi, langkah selanjutnya yang layak ditempuh adalah menaikkan daya tawar Indonesia

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi, langkah selanjutnya yang layak ditempuh pemerintah adalah menaikkan daya tawar Indonesia dalam hal penempatan TKI.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Minggu (26/6/2011) seraya mengatakan dari setiap negara yang membutuhkan TKI, sudah saatnya Pemerintah Indonesia meminta jaminan perlindungan hukum bagi setiap TKI di negara penempatan.
"Jika pemerintah Indonesia bisa 'menekan dan memaksa' negara-negara itu menjamin keamanan dan keselamatan TKI dari kebiadaban tindak-tanduk para majikan mereka di negara penempatan, itu menjadi bentuk paling nyata dari pengakuan dan penghormatan pemerintah RI terhadap hak asasi TKI," ujar Bambang.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Indonesia juga harus berani menolak mengirim atau memberangkatkan TKI ke negara tujuan jika negara bersangkutan menolak atau minimalis dalam melindungi keamanan dan keselamatan TKI.
Pendirian seperti itu, imbuh Bambang, tak boleh goyah sedikit pun sampai negara bersangkutan bersedia memenuhi persyaratan yang diminta Indonesia.
Terlebih untuk penempatan TKI di Malaysia, Arab Saudi dan negara lain di Timur Tengah, harus berlandaskan kesepakatan antarpemerintah. Inti kesepakatannya, Indonesia bersedia mengirim dan menempatkan TKI sesuai permintaan, namun pemerintah dan penegak hukum di negara tujuan penempatan wajib menjaga dan melindungi keselamatan TKI.
"Jika persyaratan ini ditolak, permintaan TKI tak perlu dilayani," tegasnya.