Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Muhaimin: Urusan Penyalur TKI Ada di BNP2TKI

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pembagian kerja antara BNP2TKI dan Kemennakertrans

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Muhaimin: Urusan Penyalur TKI Ada di BNP2TKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menkumham Patrialis Akbar (tengah) bersama Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan terkait hukuman pancung yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) Ruyati di Arab Saudi, di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011). Menkumham dan Kepala BNP2TKI menyatakan pemerintah tidak pernah diberitahu oleh pemerintah Arab Saudi waktu hukuman pancung Ruyati. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pembagian kerja antara BNP2TKI dan Kemennakertrans sudah jelas. BNP2TKI menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengurusi pihak-pihak swasta dalam hal ini penyalur tenaga kerja Indonesia, sementara dirinya sepenuhnya masalah kebijakan.

"BNP2TKI berhubungan dengan pihak swasta. Artinya menjadi pintu terakhir dalam memastikan kelayakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan saya yang pegang kebijakan" ujar Cak Imin saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Cak Imin juga memastikan tidak ada tumpang tindih kerja antara pihaknya dengan BNP2TKI. Sebanyak 99 persen kerja operasional adalah milik BNP2TKI.

"Saya tegaskan BNP2TKI masih relevan. Bahkan saya serahkan 99 persen kewenangan operasional  kepada BNP2TKI," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ruyati binti Satubi dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi pada pekan lalu lantaran terbukti bersalah membunuh majikannya, Khairiya binti Hamid Mijlid, pada Januari 2010. Ruyati sendiri mengaku melakukannya karena sering disiksa Khairiya. Kedutaan Indonesia baru mengetahui kabar eksekusi itu melalui media Saudi.

Sorotan pun mengarah ke pemerintah yang dinilai lalai menolong Ruyati binti Satubi sehingga wanita asal Bekasi itu dihukum pancung. Kementerian Luar Negeri,  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved