TKW Dipancung di Arab Saudi
Jumhur: Moratorium TKI ke Saudi Hanya untuk Pembantu
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pemberlakukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pemberlakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, hanya bagi TKI Penata Laksana Rumah Tangga atau pembantu dan tidak untuk TKI informal jenis lain seperti sopir pribadi ataupun TKI sektor formal.
"Untuk TKI formal yang akan bekerja pada perusahaan atau lembaga berbadan hukum dan supir di pengguna perseorangan tetap berjalan sesuai aturan selama ini," jelas Jumhur dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2011).
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Kamis (23/6), memutuskan melakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, setelah mempertimbangkan banyaknya permasalahan TKi di negara tersebut, termasuk akibat kasus hukuman pancung yang dialami TKI Ruyati oleh pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (18/6/2011).
Menurutnya, penjelasan terkait moratorum TKI PLRT ke Arab Saudi, itu penting diberikan karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah dilakukan terhadap seluruh pekerjaan TKI atau bersifat khusus.
"Jadi, masih banyak perusahaan jasa pengerah TKI yang memerlukan klarifikasi atas dikeluarkannya kebijakan moratorium ini, sehingga perlu ditegaskan bahwa ini hanya berlaku untuk penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi," ujarnya.
Dikatakan, dengan dikeluarkannya sikap moratorium tersebut, maka penempatan TKI ke Arab Saudi akan dilarang pada saat berlakunya tanggal pelaksanaan moratorium. Namun demikian, sebelum tanggal 1 Agustus itu para calon TKI PLRT yang telah diproses dokumennya oleh BNP2TKI atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI--unit teknis BNP2TKI di daerah) tetap bisa diberangkatkan.
Jumhur mengatakan, moratorium TKI dengan Arab Saudi akan dijalankan sampai adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi mengenai perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
"Pelaksanaan untuk mengadakan MoU itu sudah disepakati oleh kedua negara dalam pertemuan Senior Official Meeting/pertemuan antar pejabat tinggi) pemerintah yang membahas TKI di Jeddah pada 28/5, sekaligus menjamin MoU dapat ditandatangani selambat-lambatnya enam bulan ke depan," kata Jumhur.
Ditambahkan Jumhur, apalagi telah dicapai MoU Indonesia-Arab Saudi yang menyepakati pelayanan perbaikan penempatan dan perlindungan TKI, pemerintah Indonesia dapat mengawali kembali penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi berdasarkan pengetatan persyaratan berikut jaminan perlindungan yang melibatkan kedua negara.
"Dengan begitu maka nantinya BNP2TKI akan melakukan upaya pengawasan yang lebih maksimal dalam upaya penempatan kembali TKI PLRT yang berkualitas dan bermartabat ke Arab Saudi," pungkas Jumhur.