TKW Dipancung di Arab Saudi
Bebas dari Pancung, Kepulangan Darsem Tergantung Gubernur Riyadh
Darsem, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang resmi terbebas dari hukuman pancung setelah uang diyat sebesar Rp 4,7 milyar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsem, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang resmi terbebas dari hukuman pancung setelah uang diyat sebesar Rp 4,7 milyar dibayarkan hari Sabtu (25/6/2011). Namun mengenai bebasnya Darsem
"Cek, uang diyat (denda Rp 4,7 milyar) sudah diserahkan kepada ahli waris melalui pengadilan di Riyadh. Saat penyerahan, hadir KBRI, lembaga pemaafan, kemudian pihak ahli waris datang, namanya Asim Assagaf," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kata Tatang Budie Utama Razak kepada Tribunnews.com.
Surat bukti pembayaran denda atau diyat bagi Darsem, kemudian diserahkan oleh pihak pengadilan. Selanjutnya pengadilan menyerahkan surat ke gubernur Riyadh.
"Yang jelas, dengan diserahkannya uang atau cek ini, maka qishash (pancung)-nya sudah gugur. Tinggal menunggu apa tanggapan dari Gubernur Riyadh," jelasnya.
"Mudah-mudahan, dengan ini maka Darsem dapat dibebaskan secara murni dan bisa pulang ke Indonesia. Gubernur hanya tinggal melegalkan pembayaran diyat itu, karena gubernur kan kepanjangan tangan raja. Saat ini, Darsem masih berada di penjara Riyadh," Tatang memastikan.