Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Banyak Penumpang Gelap di Kasus Sisminbakum

Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menduga banyak penumpang gelap dalam kasus Sisminbakum.

Penulis: Alie Usman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Banyak Penumpang Gelap di Kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menduga banyak penumpang gelap dalam kasus Sisminbakum. Para penumpang gelap tersebut dinilai berkepentingan, mulai dari soal kekuasaan sampai harta. Mereka bahkan melakukan berbagai hal seperti menggelar diskusi di hotel mewah dan melakukan sejumlah aksi bayaran.

Perilaku tersebut, menurut Jurhum, adalah bentuk dari tindakan mafia hukum. "Mereka memperjualbelikan hukum demi kepentingan pribadi. Saya sangat menyayangkan adanya kelompok-kelompok tertentu yang mendesak sisminbakum ke pengadilan demi bayaran tertentu. Hal tersebut adalah politik murahan dan jauh dari langkah hukum,” ujar Jurhum Lantong dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (24/6/2011).

Hal tersebut diungkapkan Jurhum menanggapi demo buruh di Kejaksaan Agung, pada Kamis 23 Juni 2011 kemarin. Seperti dirilis oleh salah satu media online, para peserta aksi mengaku bahwa aksi tersebut bukan demo untuk tuntaskan sisminbakum, melainkan aksi untuk solidaritas kasus PHK di sebuah perusahaan. Namun sepertinya aksi tersebut dipelintir oleh kordinator aksi demo hingga seolah-olah mereka berdemonstrasi soal Sisminbakum.

Salah seorang peserta aksi pun mengaku bahwa ia mendapatkan uang dan makan siang dalam aksi kemarin. “Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa pihak-pihak yang selama ini mendesak Sisminbakum ke pengadilan sarat dengan kepentingan pragmatis belaka. Mereka menggunakan segala cara, bahkan membohongi masyarakat, untuk mengejar kepentingannya,” tegas Jurhum.

Lebih jauh Jurhum mensinyalir, penumpang gelap dalam kasus Sismibakum bukan kali ini saja. Ia melihat, gerakan-gerakan tersebut sangat sistematis dan tentu memiliki modal yang kuat. “Mereka melakukan diskusi di hotel mewah, dan juga demo-demo. Jelas ada kapentingan tersembunyi di balik slogan penegakan hukum yang mereka degungkan,” imbuh Jurhum.

Jurhum pun mendesak semua pihak untuk objektif dan tidak lagi merekayasa kasus Sisminbakum. Faktanya, banyak pakar dan ahli hukum pidana menilai bahwa tidak ada tindak pidana dalam Sisminbakum. Sebab itu, desakan agar Sisminbakum dilanjutkan ke pengadilan hanyalah buah dari nafsu sahwat kepentingan pragmatis belaka yang jauh asas keadilan dan rule of law.

Selain itu, desakan beberapa pihak agar kejaksaan agung mengajukan PK atas putusan Romly Atmasasmita dinilai Jurhum sebagai tindakan yang menjeremuskan Kejagung. Sebab, mengutip pernyataan Andi Hamzah, jika kejaksaan agung mengajukan PK atas vonis lepas Romly, maka Kejaksaan Agung melanggar KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved