Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Dituduh Meracun Anak Majikan, Nasib Karsi Hingga Kini Tak Jelas

Lagi, Tenaga Kerja Indonesia(TKI) mengalami nasib naas di Arab Saudi

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Dituduh Meracun Anak Majikan, Nasib Karsi Hingga Kini Tak Jelas
Tribunnews.com/Willy Widianto
Aca, Ibu TKI Karsi yang tidak jelas nasibnya setelah dituduh meracun anak majikannya di Arab Saudi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, Tenaga Kerja Indonesia(TKI) mengalami nasib naas di Arab Saudi. Setelah dikagetkan dengan kabar Ruyati binti Satubi yang dihukum pancung lantaran membunuh majikannya, kini ada Karsi binti Ocim yang sampai sekarang tidak jelas kabarnya.

Karsi binti Ocim adalah warga Kampung Pangaritan, Desa Pegadungan, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Barat. Ia diketahui pergi merantau ke Arab Saudi sebagai TKW pada tahun 1999.

Kala itu Karsi diberangkatkan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja bernama PT. Hosana Adi Kreasi yang beralamat di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk bekerja pada majikannya bernama Ali Muhammad Idris Ashari di Arab Saudi. Awalnya, tidak ada yang buruk-buruk dari Karsi selama bekerja di Arab Saudi.

Namun, memasuki tahun 2007, Karsi dikabarkan dituduh meracun anak majikannya yang sedang menyantap mie instan. Kontan pihak keluarga terkejut mendengar kabar tersebut, terutama sang ibu kandung Karsi bernama Aca.

Seperti tersambar petir, Aca waktu itu mengetahui anaknya ditahan pihak kepolisian Arab Saudi selama 4 bulan lamanya.

"Tahun 2007, Karsi dituduh ngeracuni anak majikan, dia waktu itu komunikasi dengan saya, pengen pulang katanya. Ditahan sama polisi selama 4 bulan, setelah 2007 tidak ada pembicaraan lagi, tak ada informasi apapun," ujar Aca saat jumpa pers di ruang fraksi Demokrat, gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Lantaran takut terjadi apa-apa terhadap anaknya karena sejak tahun 2007 sudah putus komunikasi, Aca kemudian pada tahun 2008 mendatangi Kementerian Luar Negeri dan diterima oleh Dirjen Perlindungan WNI, Teguh Wardoyo.

Teguh, saat itu memastikan Karsi binti Ocim masih hidup dan tidak dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi.

"Setelah ditelusuri terus melangkah ke Kemenlu, di sana ketemu pak Teguh Wardoyo, disana kami dapatkan jawaban seperti bersama staf konsulat disana, masih hidup tahun 2008, tanggal 22 Januari 2008 masih ada," ujar Sekretaris Desa, Sudarto yang mendampingi Aca.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved