Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Ke Arab Saudi, Usia Ruyati Diduga Dimudakan 11 Tahun

BNP2TKI tengah menunggu laporan rinci dari perusahaan pengerah jasa TKI almarhumah Ruyati Binti Satubi ke Arab Saudi sekitar 2008 lalu.

Penulis: Alie Usman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ke Arab Saudi, Usia Ruyati Diduga Dimudakan 11 Tahun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri sulung Ruyati, Een Nuraini (kanan) mendapat ucapan duka cita dari aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya usai acara Tahlil dan doa massal di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011). Acara yang digelar untuk mendoakan almarhumah Ruyati binti Satubi, TKI yang meninggal dihukum pancung di Arab Saudi, dihadiri serta sejumlah tokoh seperti Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Wahid Institute Yenny Wahid, Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, pengacara Taufik Basari dan Romo Benny Susetyo. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah menunggu laporan rinci dari PT Dasa Graha Utama (DGU), perusahaan pengerah jasa TKI yang telah memberangkatkan almarhumah Ruyati Binti Satubi ke Arab Saudi sekitar 2008 lalu.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliana Poeloengan mengatakan, pihaknya sedang menunggu kelengkapan berkas data almarhumah Ruyati terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyalur TKI yang diduga memanipulasi data diri almarhumah Ruyati.

Menurut Lisna, sebelumnya BNP2TKI mencium adanya dugaan pemalsuan usia yang dilakukan PT Dasa Graha Utama untuk meloloskan Ruyati bekerja ke Arab Saudi. Usia Ruyati kemudian dikurangi 9 hingga 11 tahun dari usia sebenarnya.

"Karena adanya dugaan tersebut, kami meminta pertanggungjawaban PT DGU," ujar Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliana Poeloengan. Menurut Lisna, jika nantinya diketahui ada pemalsuan usia yang dilakukan PT DGU, BNP2TKI akan meminta Kemenakertrans untuk menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan tersebut.

"Selain melaporkan ke Polisi, kami akan minta Kemenakertrans membekukan izin operasi mereka. Dalam cacatan BNP2TKI, izin PT DGU dikeluarkan Kemenakertrans melalui Surat Persetujuan Penempatan (SPPTKI) pada 30 November 2006," ujar Lisna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved