Si Seksi Pembobol Citibank
Berkas Malinda Dee Segera Dilimpahkan Pekan Ini?
Sehari sebelum operasi payudara, Pengacara Halapancas Simanjuntak mengaku, menemui Inong Malinda alias Melinda Dee.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari sebelum operasi payudara, Pengacara Halapancas Simanjuntak mengaku, menemui Inong Malinda alias Melinda Dee. Berlangsung singkat, pada Minggu (19/6/2011), Halapancas menyebut, tiada pembahasan panjang soal operasi maupun masalah hukum yang akan dihadapi Malinda.
"Waktu Minggu kemarin, ibu saya sarankan agar istirahat untuk mendapat tindakan medis. Ini bagus, supaya secepatnya masalah hukum bisa cepat selesai," ujar Halapancas kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/6/2011).
Menurutnya, akibat rasa sakit di tubuh Malinda, proses hukum berjalan landai. "Kalau ibu seperti ini, kapan akan selesai persoalan hukumnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada kabar berkas perkara Malinda Dee akan segera dilimpahkan pada pekan ini. "Jadi ibu sehat saat kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kalau ibu tidak sehat, bagaimana menghadapi persoalan hukumnya di pengadilan," urainya.
Malinda adalah mantan karyawan Citibank. Istri siri artis Andhika Gumilang itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara kasus penggelapan uang nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee ke penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang Malinda Dee dengan tiga tersangka lainnya.
Berkas perkara Malinda Dee bernomor BP/13/V/2011/Dit Tipideksus. Sedangkan berkas kedua dengan nomor BP/14/2011/Dit Tipideksus untuk tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty dan Betharia Panjaitan.
Keempat tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau pasal 3 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau pasal 65 ayat (1) KUHP.