Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

21 Dokter Tangani Operasi Payudara Malinda Dee

Alex Pratasik, salah satu keluarga pasien RS Siloam Karawaci, Banten, mengatakan, Malinda Dee dirawat 21 orang dokter.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto 21 Dokter Tangani Operasi Payudara Malinda Dee
net
SILIKON - Inong Malinda Dee yang dikabarkan melakukan pembesaran payudara dengan tekni suntik silikon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi payudara Inong Malinda alias Melinda Dee (49) cukup menyita perhatian dokter. Alex Pratasik, salah satu keluarga pasien RS Siloam Karawaci, Banten, mengatakan, Malinda Dee dirawat 21 orang dokter. Bahkan, menurutnya, manajemen RS Siloam menutup pelayanan konsultasi dan operasi pada Jumat lalu karena dikabarkan Malinda Dee bakal menjalani operasi.

"Saya tahu karena pas hari Jumat (17/6/2011) itu, saya batal menemani istri yang mau konsultasi ke dokter spesialis syaraf. Batal karena katanya Malinda Dee mau dioperasi. Makanya saya datang lagi hari ini, Senin (20/6/2011), karena jadwal konsultasinya diundur," kata Pratasik saat ditemui di lobi utama RS Siloam Karawaci, Tangerang, Senin (20/6/2011) kemarin.

"Kan cukup banyak dokter yang terlibat dalam operasi dia. Kabarnya tim yang jumlahnya sekitar 21 dokter. Karena itu pula katanya rumah sakit menutup pelayanan konsultasi dan operasi pada Jumat (17/6/2011) kemarin," tegasnya.

Pratasik sendiri tidak bisa memastikan apakah Malinda jadi dioperasi pada Jumat (17/6/2011) lalu. Jika mengacu pada keterangan Kabag Penum Mabes Polri, Pratasik mengatakan bisa saja Malinda Dee batal menjalani operasi.

"Seperti istri saya dulu batal dioperasi karena tiba-tiba tensinya tinggi karena takut. Bisa juga si Malinda seperti itu sehingga dia baru bisa dioperasi hari ini, Senin (20/6/2011)," kata Pratasik yang mengaku harus melakukan booking satu minggu sebelum konsultasi dokter yang rencananya dilakukan pada Jumat (17/6/2011) lalu.

Sementara manajemen Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, Banten, tidak mau memberikan keterangan terkait operasi payudara Inong Malinda alias Melinda Dee, tersangka kasus pembobolan dana Rp 17 miliar milik nasabah Citibank, Senin (20/6/2011). Dengan alasan menyangkut rahasia medis pasien yang tidak bisa dibeberkan ke publik, pihak rumah sakit merahasiakan perawatan yang dijalani Melinda.

Demikian disampaikan Olivia, staf Divisi Layanan Medik RS Siloam Karawaci saat ditemui di RS Siloam. Olivia mengaku terkejut atas penyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar menyebutkan Malinda Dee menjalani operasi payudara.

"Saya juga baru tahu setelah dihubungi Pak Hepi (Humas RS Siloam). Begitu saya browsing, ternyata beritanya sudah banyak," ungkap Olivia yang menerima Tribunnews dan Kompas di salah satu ruangan di lantai 1, RS Siloam Karawaci.

"Dengan sangat menyesal kami tidak bisa memberikan keterangan apa pun. Kami pun enggak tahu kenapa bisa keluar statement dari sana (Mabes Polri)," katanya.

Sikap tertutup RS Siloam diawali dengan keengganan memberikan kepastian Malinda menjalani operasi payudara seperti yang disampaikan Kombes Pol Boy Rafli Amar. Olivia hanya  mengatakan jika ditanya apakah ada rencana operasi, maka dia akan menjawab,

"Rencana operasi ada. Saya hanya bisa memberikan jawaban seperti itu," tegas Olivia yang juga mengatakan Malinda dirawat di RS Siloam sejak Rabu pekan lalu.

Tidak hanya soal kepastian berlangsungnya operasi payudara Malinda, Olivia lagi-lagi minta maaf karena tidak bisa membeberkan jumlah dokter yang menangani Malinda. Menurutnya, hal itu sudah termasuk rekam medis yang menjadi rahasia doker dan pasien.

"Saya mohon maaf, saya juga hanya staf. Kebetulan pimpinan saya sedang rapat, dan saya yang diminta menemui teman-teman wartawan untuk menyampaikan hal ini," imbuhnya.

Malinda adalah mantan karyawan Citibank. Istri siri artis Andhika Gumilang itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved