TKW Dipancung di Arab Saudi
Warga Arab di Indonesia Hanya Ditahan, TKI Dipancung di Arab
Sungguh tidak adil! Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi atas dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh tidak adil! Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi atas dugaan kasus pembunuhan.
Sementara Warga Negara Arab Saudi, Ah Khelaiw Ali Abdulah alias Ali, yang ditangkap Densus 88 di Indonesia diduga mendanai terorisme hanya divonis hukuman 9 tahun penjara.
"Ini sungguh tidak adil," kata Staf Khusus Presiden Andi Arief, Senin (20/6/2011).
Ali ditangkap Densus 88 diduga mendanai terorisme ditangkap di daerah Jawa Barat. Proses Pengadilannya berjalan dalam hukum Indonesia.
Saat ini Warga negara Arab itu di tahan di Cipinang dengan vonis 9 tahun atas perkaranya Pasal 13 Perpu No.1/2002 jo UU No.15/2003. Ditahan sejak 20 Agustus 2009 lalu dan diputus tahanan 12-01-2011. Ini merupakan putusan Mahkamah Agung dan hanya terkena pemalsuan paspor.
Sementara Ruyati, TKW asal Bekasi diduga membunuh majikannya di Arab Saudi. Hasil pemanggilan jasa pengirim TKW ke Arab Saudi yakni PT Dasa Graha Utama dan Kons Asuransi Mitra Dana Sejahtera hari ini menjelaskan Ruyati akan dijamin keuangannya setelah kematiannya itu.
Dimana kekurangan gaji tiga bulan akan dibayarkan, klaim meninggal dunia Rp 45 juta, bantuan uang duka Rp 20juta, transportasi pulang pergi (PP) satu orang anggota keluarga ke Mekkah akan ditanggung. Demikian pula bantuan uang duka Rp 10 juta akan diberikan ke keluarga.