TKW Dipancung di Arab Saudi
Ruyati Akui Bunuh Majikannya Setelah Bertengkar
Menurut Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, akar persoalan dari kasus tersebut adalah tindakan semena-mena yang dilakukan majikan Ruyati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tabir di balik tragedi hukuman pancung yang diterima Ruyati Binti Satubi (54), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipancung di Arab Saudi Sabtu kemarin mulai terkuak.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, akar persoalan dari kasus tersebut adalah tindakan semena-mena yang dilakukan majikan Ruyati selama TKI malang tersebut bekerja di Arab.
Ruyati yang tidak lagi sanggup bekerja, kemudian meminta hingga berkali-kali untuk bisa pulang ke tanah air. Sayang, tembok arogansi majikannya terlalu kuat untuk dijebol oleh seorang Ruyati. Puncaknya, Ruyati kemudian bertengkar hebat dengan istri majikannya, yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid.
"Dalam Pengadilan Tingkat Pertama di Mahkamah Am, pada 3 dan 10 Mei 2010 lalu, Ruyati mengakui membunuh korban (istri majikannya) setelah bertengkar akibat kenginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan," ujar Jumhur Hidayat, Senin (20/6/2011).
Dari pengakuan tersebut, Pengadilan di Mahkamah Tamyiz akhirnya menjatuhkan hukuman qishash bagi Ruyati. Putusan pengadilan tersebut jatuh pada 14 Juli 2010. Tak cukup sampai di situ, keputusan Mahkamah Tamyiz ini kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Arab Saudi.
Menurut Jumhur Hgidayat, perwakilan RI utamanya Konsulat Jenderal RI Jeddah sebetulnya telah mengupayakan pendampingan hukum untuk kasus Ruyati. Baik itu dalam sidang pertama maupun sidang-sidang berikutnya.
"Bahkan, pemerintah juga mengupayakan upaya islah, meminta pemaafan dari ahli waris korban, melalui kewenangan Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu). Namun itu tidak berhasil karena ternyata ditolak oleh pihak ahli waris korban. Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung kepada Ruyati, Sabtu lalu," ujar Jumhur Hidayat.