Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Moratorium Pengiriman TKI Tak Ganggu Perekonomian Indonesia

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan sudah waktunya Indonesia melakukan moratorium (penghentian sementara)

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Moratorium Pengiriman TKI Tak Ganggu Perekonomian Indonesia
tribunnews.com/Bian Harnansa
Menteri Keuangan Agus Martowardojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan sudah waktunya Indonesia melakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman Tenaga Kerja ke luar negeri.

Dengan mortorium pengiriman pahlawan devisa, Agus Marto menegaskan pemerintah juga tidak bakal mengganggu perekonomian Indonesia sendiri.

Hal seperti ini, imbuh Agus, pernah disampaikannya dalam pembicaraan dengan DPD. Kiranya dengan mengambil langkah moratorium, pemerintah dapat menjaga keselamatan TKI yang bekerja di luar negeri.

"Satu yang saya sependapat dengan pandangan dari DPD adalah bahwa apakah tidak mungkin kita memoratorium membatasi kalau kita mengirim tenaga kerja. (Membatasi) Cukup TKI yang bukan wanita, maaf ya bukan maksudnya," ungkap Menkeu, di Jakarta, Senin (20/6/2011).

Menurut Agus, tenaga kerja yang akan dikirimkan tersebut betul-betul dipersiapkan dan terampil punya keahlian. TKI berkeahlianlah yang sebenarnya dikirim ke luar negeri.

"Tentu di sektor tenaga kerja yang lebih berkeahlian tentu bisa terbuka, tapi tenaga kerja wanita yang daftar itu lebih baik kita memoratorium mengirimkan tenaga kerja wanita," terangnya.

Di negara-negara lain juga mengeluarkan kebijakan demikian seperti terjadi di India, Pakistan, dan Bangladesh. "karena akhirnya tenaga kerja pria dari India, Pakistan, dan Bangladesh itu yang akhirnya ikut, maaf, mengganggu tenaga kerja wanita kita. Saya rasa itu komentar yang saya dapatkan, masukan dari DPD yang saya anggap baik," tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan guna memberikan perlindungan bisa ditingkatkan alokasi dana advokasi untuk pos ini. "Kami menyampaikan bahwa di Kementerian Luar Negeri maupun di Menteri hukum dan HAM itu ada pos-pos yang dapat diperuntukkan bagi menjaga hak-hak
hukum dari WNI, bahwa dana itu nanti harus ditingkatkan, dan diperluas, tentu bisa kita bicarakan. Kalau sekarang tahun 2012 kan kita masih di taraf indikatif, di taraf awal, kita bisa tingkatkan," terangnya.

Dengan moratorium, mengirim TKI memiliki keahlian, dan memberikan perlindungan, Agus yakin TKI bisa ditingkatkan. "Saya meyakini bahwa tenaga kerja indonesia bisa ditingkatkan,
sistem diperbaiki, perlindungan bisa diberikan, komunikasi bisa diperbaiki, ini semua akan lebih baik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved