Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Majikan Larang Ruyati Pulang ke Indonesia

Pennyebab Ruyati Binti Satubi (54), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipancung di Arab Saudi dibeberkan.

Penulis: Alie Usman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Majikan Larang Ruyati Pulang ke Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya menggelar renungan dan tahlil massal di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2011). Acara yang digelar untuk mendoakan almarhumah Ruyati binti Satubi, TKI yang meninggal dihukum pancung di Arab Saudi, dihadiri putri sulung Ruyati, Een Nuraini bersama putrinya berumur 3 tahun serta sejumlah tokoh seperti Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Wahid Institute Yenny Wahid, Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, pengacara Taufik Basari dan Romo Benny Susetyo. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Pennyebab Ruyati Binti Satubi (54), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipancung di Arab Saudi dibeberkan.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, akar persoalan dari kasus tersebut adalah tindakan semena-mena yang dilakukan majikan Ruyati selama TKI malang tersebut bekerja di Arab.

Ruyati yang tidak lagi sanggup bekerja, kemudian meminta hingga berkali-kali untuk bisa pulang ke tanah air. Sayang, tembok arogansi majikannya terlalu kuat untuk dijebol oleh seorang Ruyati. Puncaknya, Ruyati kemudian bertengkar hebat dengan istri majikannya, yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid.

"Dalam Pengadilan Tingkat Pertama di Mahkamah Am, pada 3 dan 10 Mei 2010 lalu, Ruyati mengakui membunuh korban (istri majikannya) setelah bertengkar akibat kenginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan," ujar Jumhur Hidayat, Senin (20/6/2011).

Dari pengakuan tersebut, Pengadilan di Mahkamah Tamyiz akhirnya menjatuhkan hukuman qishash bagi Ruyati. Putusan pengadilan tersebut jatuh pada 14 Juli 2010. Tak cukup sampai di situ, keputusan Mahkamah Tamyiz ini kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Menurut Jumhur Hgidayat, perwakilan RI utamanya Konsulat Jenderal RI Jeddah sebetulnya telah mengupayakan pendampingan hukum untuk kasus Ruyati. Baik itu dalam sidang pertama maupun sidang-sidang berikutnya.

"Bahkan, pemerintah juga mengupayakan upaya islah, meminta pemaafan dari ahli waris korban, melalui kewenangan Lembaga Islah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu). Namun itu tidak berhasil karena ternyata ditolak oleh pihak ahli waris korban. Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung kepada Ruyati, Sabtu lalu," ujar Jumhur Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved