TKW Dipancung di Arab Saudi
Keluarga Ruyati Dapat Santunan 97 Juta
Keluarga almarhumah Ruyati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dihukuman pancung di Arab Saudi, mendapat santunan sebesar Rp 97,325,600
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga almarhumah Ruyati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dihukuman pancung di Arab Saudi, mendapat santunan sebesar Rp 97,325,600 dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Santunan diserahkan langsung pihak BNP2TKI kepada keluarga TKI asal Kampung Ceger, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut. Menurut Kepala BNP2TKI, jumlah santunan merupakan gabungan dari berbagai sumber dana yang dihimpun BNP2TKI, termasuk pembayaran klaim asuransi ahli waris.
”Dana tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari Perusahaan Asuransi TKI. Masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar sebesar Rp 12,325,600,” ujar Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/6/2011).
Selain itu, tambah Jumhur, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan besarnya sekitar Rp 10 juta. Menurut Jumhur, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati guna menyerahkan seluruh dana tersebut.
Ia menjelaskan, sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi dan pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam pembayaran klaim TKI yang dihukum pancung pada Sabtu (18/6) kemarin.
”Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan dapat tabah dalam menghadapi musibah yang menimpa almarhumah," ujar Jumhur Hidayat.