TKW Dipancung di Arab Saudi
Kasus Ruyati Kegagalan Negara Beri Hak Konstitusional
Kasus Ruyati justru membuktikan kegagalan Negara untuk memberikan hak konstitusional warga Negara seperti memberikan pendidikan, pekerjaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Ruyati justru membuktikan kegagalan Negara untuk memberikan hak konstitusional warga Negara seperti memberikan pendidikan, pekerjaan dan kehidupan yang layak.
"Ini membuktikan bahwa Negara cq pemerintah selama ini telah gagal memberikan hak konstitusional rakyatnya. Harusnya itu menjadi tanggung jawab Negara memberikan pendidikan, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pengiriman TKI ke luar negeri membuktikan bahwa Negara telah lepas tangan karena dia tidak bisa memberikan hak-hak warga Negara," ujar pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (20/6/2011).
Irmanputra Sidin mengatakan kasus Ruyati maupun berbagai kasus lainnya yang terkait dengan warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai TKI tidak perlu terjadi, jika Negara mampu memberikan hak-hak konstitusional rakyatnya.
Dijelaskan, kejadian pengiriman tenaga kerja fisik ke luar negeri menurutnya seharusnya tidak perlu terjadi itu, jika saja ada konsep yang matang dalam bernegara. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dia kirim ke luar negeri.
"Harusnya tidak seperti itu, kalaupun ada warga Negara yang bekerja diluar negeri maka yang bekerja itu adalah tenaga kerja-tenaga kerja yang mengandalkan pekerjaan otak daripada fisik," imbuhnya.
Irman mengatakan itu jelasnya lagi kalau pemerintah melakukan pekerjaannya di dalam negeri dengan membenahi sector pendidikan, sector tenaga kerja dan berbagai sector terkait dalam pemberian lapangan kerja yang mumpuni.
"Pemerintah malah seenaknya membentuk BNP2TKI. Lembaga itu sama saja melegalisasi kegagalan pemerintah, karena BNP2TKI itu tidak perlu ada kalau pemerintahnya berhasil," tegasnya.
Menurut Irmanputra, harusnya Negara bepikir ke arah pembentukan sumber daya manusia yang terampir dan memiliki daya saing. Mengirim dan membiarkan tenaga kerja tidak terlatih itu seharusnya dihentikan dan pemerintah hanya mengirim tenaga-tenaga ahli.
"Ini ironi, tenaga kerja asing gajinya lebih tinggi daripada tenaga kerja didalam meski kadang kemampuan tenaga kerja kita lebih bagus," kata Irman.