TKW Dipancung di Arab Saudi
Istana Minta Menakertrans Perketat Pengiriman TKI
Pihak Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden bidang Informasi Heru Lelono menegaskan tidak adanya pemberitahuan
-TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden bidang Informasi Heru Lelono menegaskan tidak adanya pemberitahuan pengadilan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia soal rencana pancung TKW Ruyati, seperti disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Itu menunjukkan kurangnya itikad persahabatan dua negara Arab Saudi dan Indonesia.
"Mungkin dengan moratorium pengiriman TKI khusus pramuwisma (pembantu rumah tangga) dari Indonesia, menjadi baik, sambil memperbaiki tatacara dan aturan yang disepakati dengan lebih jelas," kata Heru ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2011).
Diluar itu, lanjut dia, apabila para perusahaan pengirim TKI tidak meningkatkan kualitas dengan menyusun perjanjian yang lebih baik, maka kejadian seperti yang dialami Ruyati bukan tidak mungkin bisa terulang lagi.
Dikatakan Menteri Tenaga dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebaiknya terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI.
Selain menetapkan aturan, lanjut dia, evaluasi dan pengawasan rutin harus dilakukan kepada mereka. "Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu. Hal ini sangat diperlukan, karena bukan pemerintah yang mengirim TKI, namun perusahaan-perusahaan jasa pengiriman TKI," ujarnya.
Heru menambahkan persyaratan dan pendidikan awal kepada para TKI harus menjadi kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim TKI. Setelah TKI bekerja di luar negeripun, kata Heru, perusahaan tidak boleh lepas tanggungjawab dan hanya berpikir menerima bagian pendapatannya saja.
"Masalah hukum yang terjadi pada para TKI yang mereka kirim, juga harus menjadi bagian dari tanggungjawab mereka. Termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma dan hukum dinegara yang dituju," katanya.
Menurut Heru, undang-undang dan aturan hukum negara setempat yakni Arab Saudi belum tentu sama dengan di Indonesia. "Pengiriman TKI ini adalah bisnis perusahaan pengirim TKI. Pemerintah adalah pembuat aturan untuk itu. Oleh karenanya Menakertrans sudah sewajarnya memperketat aturan, kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya," kata dia.
"Seperti apa yang disampaikan SBY dalam acara ILO di Jenewa maka Indonesia minta kepada negara-negara yang menerima TKI harus ikut memberikan perlindungan kepada mereka," kata dia.
Dijelaskan kematian Ruyati membawa duka kita semua namun kematiannya akan menjadi sia-sia apabila kita sibuk mencari kambing hitam.
"Kita perlu menetapkan langkah yang lebih tepat. Pemerintah tidak boleh melarang warganegaranya bekerja apa saja dan dimana saja. Negara harus melindungi mereka dengan aturan yang tepat. Namun pekerja juga harus mentaati aturan dan hukum yang berlaku dinegara tujuan. Demikian pula perusahaan pengirim TKI, yang sering lebih banyak mendapatkan keuntungan," kata Heru.