TKW Dipancung di Arab Saudi
DPD: Ruyati Dipancung Bukti Pemerintah Gagal
Ruyati binti Sapubi, TKI asal Bekasi Jawa Barat yang bekerja di Saudi Arabia akhirnya harus menerima hukuman pancung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruyati binti Sapubi, TKI asal Bekasi Jawa Barat yang bekerja di Saudi Arabia akhirnya harus menerima hukuman pancung karena membunuh majikannya. Vonis terhadap Ruyati, makin menambah daftar jumlah TKI yang tewas di Saudi Arabia. Komite III DPD RI secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.
Dan menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah yang dianggapnya sudah terbukti gagal melindungi TKI di luar negeri. Komite III DPD RI kemudian menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap lalai dan tidak mampu melindungi warga negara yang berada di luar negeri khususnya para TKI.
"Padahal, pada Maret 2011 lalu, pemerintah telah diingatkan tentang jumlah data TKI yang terancam hukuman mati. Diingatkan agar pemerintah melakukan berbagai upaya demi keselamatan pejuang devisa Negara itu," tandas Ketua Komite III DPD RI Hj Istibsyaroh pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/06/2011).
Sistem administrasi dan birokrasi yang carut marut dan korup selama ini menurut Istibsjaroh, yang menyebabkan tidak jelasnya informasi dan mudahnya pemalsuan dokumen, percaloan, dan adanya PJTKI nakal.
"Bukan jargon yang disuarakan nyaring hingga mendapat sambutan luar biasa yang dibutuhkan TKI, bukan pula kebijakan yang tak pernah diimplementasikan secara tepatdan benar. Melainkan yang dibutuhkan adalah kebijakan penempatan yang bervisi melindungi dan memberdayakan serta meningkatkan kemampuan dan kualitasnya," senator asal Jatim menyatakan kekecewaannya.
Termasuk, katanya lagi, menghindari dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi melalui berbagai bentuk pendidikan, pelatihan serta kebijakan bagi TKI. Untuk itu, katanya berharap, peristiwa Ruyati ini harus menjadi yang terakhir yang dialami oleh TKI.
Ia memastikan Komite III DPD RI akan mendesak dan menuntut lebih serius kepada pemerintah untuk memberikan informasi terbuka kepada publik tentang jumlah TKI yang terancam hukuman mati. Sekaligus. menjelaskan langkah-langkah konkret advokasi dan bantuan hukum.
"Menuntut kepada pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif dan menyeluruh atas kinerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI atas tidak terlindunginya TKI. Hentikan pengiriman TKI informal dan mendesak pemerintah untuk memenuhi quota permintaan Luar Negeri bagi TKI formal," ujarnya lagi.