TKW Dipancung di Arab Saudi
BNP2TKI Serahkan Santunan Rp 97 Juta Bagi Keluarga Ruyati
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menghimpun dana Rp 97,3 juta diserahkan kepada keluarga Ruyati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menghimpun dana sebesar Rp 97,325,600 untuk diserahkan pada Senin (20/6/2011) ini kepada keluarga almarhumah Ruyati.
Ruyati adalah Tenaga Kerja Indonesia asal Kampung Ceger Rt 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengalami hukuman pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011).
”Dana tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari Perusahaan Asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 12,325,600,” jelas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/6/2011).
Selain itu, tambah Jumhur, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta.
Menurut Jumhur, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati guna menyerahkan seluruh dana tersebut. Ia menjelaskan, sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi dan pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam pembayaran klaimnya, Senin ini di kantor BNP2TKI.
”Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan,” katanya. Jumhur juga meminta pihak keluarga yang ditinggalkan tabah dalam menghadapi musibah yang menimpa almarhumah.