Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Menteri Marty Lapori SBY Soal Ruyati

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan SBY telah menerima laporan terkait eksekusi hukuman pancung yang dialami Ruyati.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Menteri Marty Lapori SBY Soal Ruyati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara kepada wartawan usai memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Boediono dan beberapa menteri, terkait rencana pembangunan gedung sejumlah instansi pemerintah, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011). Presiden menginstruksikan agar menunda rencana pembangunan gedung yang tidak terlalu mendesak juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah di daerah serta pusat untuk berhemat dan efisien dalam penggunaan anggaran.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan terkait eksekusi hukuman pancung yang dialami Ruyati, Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di Arab Saudi. Laporan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada SBY, Minggu (19/6/2011) pagi.

"Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) juga telah memberikan siaran pers. Persis seperti (siaran pers) itu yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," ungkap Julian kepada wartawan, Minggu (19/6/2011) malam.

"Intinya bahwa sebagaimana diketahui dalam kasus almarhumah Ruyati itu telah dilakukan upaya-upaya bantuan pada saat kasus almarhumah menjadi agenda pengadilan di sana," katanya.

Julian menjelaskan, pada tahap awal proses hukum Ruyati, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah berupa pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan. Begitu pula saat almarhumah menjalani proses pengadilan.

Namun pada akhir proses pengadilan, Julian menyebutkan sesuai kebenaran dan fakta bahwa yang Ruyati telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan. Ruyati juga mengakui apa yang dituduh pengadilan tersebut.

"Oleh sebab itu dinyatakan sebagai proses domain hukum. Tak mungkin bisa diintervensi atau dilakukan tindakan lebih jauh," tutur Julian.

"Tentu kita dalam hal ini bisa menerima dan menghormati proses hukum negara lain termasuk juga arab saudi. Satu hal yang patut disesalkan adalah mengapa pada saat dilakukan eksekusi pemerintah tidak diberitahu sebelumnya," tegasnya seraya menyebutkan tidak adanya pemberitahuan bukan berati bahwa ada kelalaian atau ketelodaran dari pihak Kemenlu atau jajaran KBRI.

"Namun karena memang tidak ada informasi soal itu. Ini patut disesalkan," imbuh Julian.

Lebih lanjut, Julian mengatakan pemerintah melalui Kemenlu akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan persis terjadi di sana sehingga pemerintah tidak tahu dilakukannya eksekusi.

Selain itu, berdasarkan laporan langsung Menlu, Julian menegaskan bahwa instruksi Presiden terkait TKI beberapa waktu lalu telah dilakukan. Tepatnya ketika ada TKI yang juga terkena musibah di Arab Saudi, yaitu Sumiyati.

"Saat itu Presiden telah memperintahkan bahwa jajaran pemerintah terkait Kemenlu, Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi dan badan khusus bawahi TKI yaitu BNP2TKI dan Kumham untuk bersama-sama dan berkoordinasi untuk memberikan bantuan dan perlindungan setiap warga di luar negeri  sedini mungkin," katanya.

"Perintah Presiden telah dijalankan kalau lihat apa dilaporkan kemmenlu kita," pungkas Julian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved