Kasus Sisminbakum
Disambangi Jubir Yusril, Darmono Pilih Kabur
Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, kecewa dengan tingkah laku wakil Jaksa Agung Darmono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, kecewa dengan tingkah laku wakil Jaksa Agung Darmono. Pasalnya, saat hendak ditemui pada Jumat (17/6/2011) kemarin, Darmono justru menghindar. Padahal, saat itu ajudan Darmono memberitahu untuk menunggu di pintu keluar kantor Darmono. Lama dinanti, Darmono justru pulang tanpa pemberitahuan, dan melalui pintu mana.
"Saya kecewa dengan sikap Darmono yang entah kenapa tiba-tiba menghilang begitu saja ketika hendak ditemui. Padahal saya telah menunggu dia hampir satu jam sambil berdiri,” ujar Jurhum Lantong dalam releasanya, Sabtu, (18/6/2011).
Ia mengaku bahwa dirinya hendak menemui Darmono dalam rangka memberikan kliping berita soal kasus Sisminbakum. Hal ini ia lakukan agar Darmono dapat mengetahui perkara Sisminbakum dengan objektif.
“Saya hanya minta waktu Darmono satu menit untuk memberika kliping berita soal Sisminbakum, dan saya telah sampaikan itu kepada ajudan yang berada di lobby depan pintu masuk ruang Darmono. Tetapi entah kenapa Darmono hilang begitu saja, termasuk ajudannya tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Pasca kejadian tersebut, Jurhum pun mengaku langsung mengirim SMS ke nomor pribadi Darmono, ia mengungkapkan bahwa kekecewaannya terhadap sikap Darmono tersebut. Tetapi lagi-lagi Darmono bungkam.
Jurhum mensinyalir sikap Darmono tersebut adalah sikap takut manusia yang mempunyai salah dan tidak berpegang teguh kepada kebenaran. “Saya tidak mengerti kenapa ia begitu, seperti orang yang punya salah dan takut menghadapi orang yang benar,” ujarnya.
Lebih jauh, Jurhum Lantong mempertanyakan ucapannya di media massa hari ini yang menyatakan bahwa masa cekal Yusril akan diperpanjang. Ia bertanya, atas dasar hukum apa Darmono menyatakan seperti itu. Padahal, tidak ada bukti hukum yang jelas untuk memeprpanjang masa cekal tersebut.
Menurutnya, kasus Sisminbakum sendiri hanyalah rekayasa pihak-pihak tersebut demi kepentingan yang lain, bukan penegakan hukum murni. Ia menambahkan, banyak pakar dan ahli telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan tindak pidana dalam Sisminbakum.
“Sejak awal Sisminbakum jelas rekayasa baik internal kejagung maupun pihak-pihak luar. Para pakar hukum pidana dan administrasi menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, Darmono lebih mendengarkan analisa LSM, atau fakta dan pendapat para pakar?” pungkas Jurhum.