Sidang Baasyir
Usai Vonis 15 Tahun, Istri dan Anak Besuk Baasyir di Tahanan
Usai vonis 15 tahun penjara, kali pertama istri dan anak membesuk Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai vonis 15 tahun penjara, kali pertama istri dan anak membesuk Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2011) siang.
Di antara anggota keluarga yang membesuk, di antara istri Baasyir, Aisyah Baraja, anak kedua Abudurrosyid dan anak bungsu Abdurrohim. "Kami keluarga mau besuk Ustadz Abu Bakar Baasyir. Karena beliau sudah divonis dan kemarin kami belum sempat berdialog. Sekarang kami datang sama Umi (Aisyah Baraja) dan keluarga semua," ujar Abdudurrohim.
Tampak istri Baasyir mengenakan jilbab cokelat dan berkecamata. Namun, ia enggan berkomentar.
Abdurrohim menegaskan, bahwa keluarga sebagaimana Baasyir, tetap menolak vonis hakim, karena putusan majelis hakim tersebut adalah Zolim. Sebab, putusan itu tidak mempertimbangkan masukan-masukan tim kuasa hukum, khususnya tidak dihadirkannya saksi Khairul Gazali.
"Terlihat sekali ketimpangan-ketimpangan hakim sejak awal sidang, yang menganaktirikan pihak kami," ujar Abdurrohim yang juga pengurus JAT Solo itu.
Saat ditanya bukankah putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan seumur hidup yang diminta jaksa, Abdurrohim menjawab, "Ringan atau tidak ringan, kalau putusan zolim kami tetap melawan secara hukum, tidak menerima, apapun kondisinya."
Lima anggota majelis hakim dipimpin Herri Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), kemarin.
Majelis hakim menyatakan Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar
Atas vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir yang kini berumur 73 tahun itu, tim kuasa hukum menyatakan banding.