Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Setelah Dengar Vonis, Pendukung Baasyir Lari-lari

Pendukung Baasyir yang berlari-lari mengundang perhatian orang yang berada di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Setelah Dengar Vonis, Pendukung Baasyir Lari-lari
Iwan Taunuzi/Tribunnews.com
Amir JAT pengganti Abu Bakar Baasyir, Ustadz Mochammad Achwan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai majelis hakim memutus vonis Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara, pendukung Baasyir pun langsung bersuara bahwa keputusan tersebut tidak akan menghentikan apa yang diperjuangkan amir Jamaah Anshori Tauhid (JAT) selama ini.

Pengganti Abu Bakar Baasyir, Mochammad Achwan berbicara di depan pendukung Baasyir bahwa dengan dipenjaranya ustad mereka, tidak akan menyurutkan perjuangan yang selama ini telah dibangun.

"Perjuangan kita lanjutkan, saya tidak ada artinya apa-apa tanpa ada saudara-saudara. Untuk itu kita empati dan simpati kepada Baasyir," kata Achwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Setelah beberapa menit berbicara di depan dengan teriakan-teriakan takbir, massa pendukung Baasyir langsung membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat kepolisian.

Sekitar 50 pedukung Baasyir keluar halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling belakangan, mereka sebelumnya dikomando layaknya serdadu yang akan bertugas. Kemudian mereka pun lari-lari kecil di tempat.

Tentu saja pemandangan tersebut mengundang perhatian orang, apalagi para wartawan yang berada di halaman Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan.

Setelah lari-lari kecil, kemudian orang-orang yang berasal dari pesantren Ngeruki Solo, Jawa Tengah tersebut pun memutari halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak tiga kali sampai akhirnya mereka ke luar lewat gerbang pengadilan dan berlari menuju bis yang berada di Jeruk Purut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved