Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Polisi Sita Katapel Milik Simpatisan Baasyir

Polisi menyita sebuah katapel yang didapat dari simpatisan Baasyir di pengadilan negeri Jakarta Selatan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Polisi Sita Katapel Milik Simpatisan Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha aparat kepolisian dengan menggeledah satu per satu para simpatisan Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata membuahkan hasil.

Kepala Satuan Pengamanan Kota Polres Jakarta Selatan AKBP Makmur Simbolon mengatakan, pihaknya menyita sebuah katapel yang didapat dari simpatisan Baasyir setelah menggeledah seorang simpatisan yang hendak memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saat digeledah, petugas menemukan katepel dari seorang pria pengunjung sidang. Kemudian dari Intel diserahkan ke Provost dan diserahkan ke saya," ungkap Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Saat ditanya siapa pria pembawa katapel, ia enggan menyebut identitas pria tersebut. Ia mengatakan setelah dimintai keterangan, aparat memberikan ijin kepadanya untuk kembali bergabung dengan simpatisan lainnya guna mengukuti jalannya sidang Baasyir.

"Polisi hanya menemukan katapelnya saja tanpa ada peluru," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved