Sidang Baasyir
Tuntutan Seumur Hidup, Vonis 15 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijahtuhkan majelis hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijahtuhkan majelis hakim terhadap Abu Bakar Baasyir.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir," kata koordinator JPU Andi M Taufiq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Diketahui, hakim menilai Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar
Setelah jaksa memutuskan pikir-pikir, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro lalu menutup sidang tersebut. Para JPU kemudian digiring keluar dengan penjagaan ketat Densus 88 menuju bus yang telah menanti di samping Pengadilan. Petugas kepolisian juga membuat barikade manusia dari ruang sidang menuju mobil pengantar. Iringan jaksa itu kemudian diikuti oleh Abu Bakar Baasyir yang masih mengeluarkan senyumnya kepada wartawan yang menyapanya.
"Putusan itu tidak adil, saya akan mengajukan banding," kata Baasyir dari dalam kendaraan tahanan yang membawanya menuju Rutan Bareskrim Mabes Polri.