Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Hakim Herry Swantoro Pastikan Independen Soal Vonis Baasyir

Jelang pembacaan vonis, Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim sidang Baasyir memastikan, pihaknya independen dalam menjalani perkara Baasyir.

Penulis: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Hakim Herry Swantoro Pastikan Independen Soal Vonis Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir hanya menunduk dan diam saat dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan vonis, Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim sidang Baasyir memastikan, pihaknya independen dalam menjalani perkara Baasyir. Hakim memastikan tiada intervensi di sidang Baasyir.

"Statemen saya selaku ketua majelis mengatakan bahwa, dengan disaksikan para hadirin, majelis tidak ada satupun yang mempengaruhi," ujar Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011

Herri menyebut, vonis hakim atas sidang Baasyir hanya berpatok pada fakta di persidangan.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved