Sidang Baasyir
Hakim Abaikan Saksi Kunci Baasyir
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, langsung menyatakan banding atas putusan 15 tahun penjara Baasyir yang dijatuhkan majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, langsung menyatakan banding atas putusan 15 tahun penjara Baasyir yang dijatuhkan majelis hakim.
Salah satu alasan kuat untuk mengajukan banding tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pentingnya pengakuan saksi kunci, Khairul Gazali.
"Bahwa proses dalam pertimbangan hakim itu kan fakta persidangan berdasarkan saksi-saksi. Yang menarik justru ada keterangan salah satu saksi yang tidak dipertimbangkan," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Menurut Mihdan, Khairul adalah salah seorang saksi yang kini ditahan karena tuduhan terlibat perampokan Bank CIMB Medan. Khairul adalah orang yang mampu membuktikan bahwa tindak pidana yang memberatkan Baadyir adalah hasil intimidasi penyidik kepolisian dan diminta polisi.
"Dia saksi yang mengungkapkan para tersangka teroris itu mendapat tekanan fisik, mendapat tekanan mental. Inilah, yang kemudian menjadi atensi," kata Mihdan.
Aneh bagi Mihdan, saat proses sidang hakim meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan Khairul ke persidangan. "Bagaimana mungkin kami yang menghadirkan Khairul ke persidangam, Kan dia ada di tahanan," tandasnya.
Dengan alasan tidak didengarkannya Khairul ini, Mihdan pupus harapan jika lima majelis hakim telah membuat putusan Basyir secara adil.
"Sebetulnya benteng terakhirnya adalah pengadilan yang harus mengapresiasi. Jadi, itu menurut pengadilan saja, kepanjangan tangan pemerintah. Dan pemerintah memiliki kepentingan luar negeri. Tapi, tidak terjadi keadilan," ketusnya.