Sidang Baasyir
FPI: Vonis Baasyir Didasari Rekayasa Saksi
Front Pembela Islam (FPI) mengkritik vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jemaah Ansorut Tauhid Abu Bakar Baasyir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengkritik vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jemaah Ansorut Tauhid Abu Bakar Baasyir. FPI menganggap, vonis Baasyir didasari atas rekayasa saksi yang dihadirkan.
Itu sebuah putusan yang aneh. Bukti-bukti yang dijadikan dasat oleh majelis hakim secara teori hukum tidak memiliki dasar argumentasi yang benar," kata Munarman SH, Ketua Divisi Hukum FPI kepada tribun, Kamis (16/06/2011).
Sebelumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir, yang tak lain pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas vonis ini, Baasyir langsung menyatakan banding.
Munarman menegaskan kembali, saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan, adalah saksi rekayasa. Yang kemudian dijadikan alat bukti untuk memvonis Abu Bakar Baasyir.
"Keterangan saksi-saksi, jelas sekali. Saksi yang diambil adalah saksi rekayasa, kemudian masa putusan pengadilan kasus lain dijadikan barang bukti. Yaitu sebagai bukti tertulis. Jelas, itu suatu keanehan," Munarman menandaskan.