Ujian Nasional 2011
Aris Sirait: Ujian Ulang Bentuk Kriminalisasi Anak
Opsi ujian ulang bagi siswa yang melakukan contek massal dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opsi ujian ulang bagi siswa yang melakukan contek massal dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anak karena kembali menimbulkan rasa mencekam.
Demikian diutarakan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, saat ditemui di gedung Balai Kota dalam rangka audiensi terhadap dugaan kecurangan UN tingkat SD. "Masa gara-gara gurunya yang mengorganisir untuk contek massal, ribuan anak harus ujian ulang. Ini bentuk kriminalisasi terhadap anak. Saya juga kecewa dengan pernyataan Menteri Pendidikan yang bilang kalau tidak ada kasus contek massal di Surabaya," ujar Aris, Kamis (16/6/2011).
Menurutnya bila ujian ulang dilaksanakan maka itu seolah-olah membebankan kesalahan pada anak, seolah-olah anak-anak yang menyusun rencana mencontek. Menurutnya tim investigasi yang dibentuk untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, karena dari kasus yang terjadi di Surabaya dan Jakarta diyakini ada sistem pendidikannya yang salah.
Aris menuturkan pihaknya juga sepakat untuk mencari solusi dari temuan tim investigasi nantinya dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di SDN 06 Pesanggarahan Jakarta Selatan. Dikatakannya, temuan nanti dapat dijadikan bahan evaluasi UN kedepannya agar tidak ada lagi pelanggaran hak anak dan pelaksanaan UN harus menyenangkan dan tidak lagi mencekam.
"Kita menginginkan perlindungan yang diberikan bukan hanya perlindungan mengenai kepastian mendapat sekolah, tetapi juga perlindungan psikologis terhadap Abrary yang menjadi korban tekanan psikis saat berlangsungnya UN," imbuhnya.