Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara

Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat setengah jam jalani sidang, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Disebutkan, dalam dakwaan primer, hakim tidak menemukan bukti kuat. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer tersebut," ungkapnya.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved