Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Hakim Akui Terima SMS Ancaman Jelang Vonis Baasyir

Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku telah mengetahui adanya ancaman

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hakim Akui Terima SMS Ancaman Jelang Vonis Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku telah mengetahui adanya ancaman yang beredar di masyarakat jelang vonis Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (15/6/2011).

"Kalau sms yang beredar, hakim-hakim sendiri menerima. Seiring dengan ketukan palu diiringi dengan ledakan bom. Sampai saat ini belum ada ancaman langsung ke individu di pengadilan dan pengadilan sebagai institusi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Mengantisipasi ancaman tersebut, Ida mengatakan pihaknya telah menerima pengamanan khusus dari kepolisian yang dibantu dengan anggota TNI. Dirinya juga menambahkan sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Persiapan lainnya, lanjut Ida, dalam persidangan tersebut adalah penambahan televisi layar lebar untuk mengantisipasi pengunjung yang membludak. "Karena tidak semua tamu dapat masuk dengan keterbatasan ruangan yang ada," tukasnya.

Sementara itu pihak kepolisian menerjunkan 3.446 personel untuk mengantisipasi keamanan sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut.

Penambahan personil tersebut ditengarai munculnya SMS gelap berupa ancaman bom di 36 titik di seluruh Indonesia yang akan meledak bersamaan saat ketukan palu hakim, ketika vonis Ba'asyir.

"Khusus hari Kamis (16/6/2011), Polda Metro Jaya sudah memperketat sidang putusan Abu Bakar Ba'asyir dengan mensiagakan 3 446 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved