Sidang Gayus Tambunan
Robertus Santonius Didakwa Jaksa Suap Gayus Tambunan
Terduga Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius, hari ini, Senin (13/6/2011), disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak yang diduga menyuap peneliti pajak, Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, Robertus Santonius, hari ini, Senin (13/6/2011), disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung, mendakwa Robertus, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, subsider Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Jaksa menilai, Robertus, sebagai Konsultan Pajak PT Metropolitan Retailmart, memberikan uang sebesar Rp 925 juta kepada Gayus, selaku perwakilan Ditjen Pajak Direktorat Keberatan dan Banding, untuk memenangkan keberatan pihaknya di tingkat banding.
"Adanya pemberian dokumen-dokumen wajib pajak serta uang sejumlah Rp 925 juta dari terdakwa kepada Gayus HP Tambunan selaku pegawai Dirjen Pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding,” kata jaksa Heru Widarmoko di dalam sidang.
Robertus, menurut Jaksa ingin mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Dengan dimenangkannya keberatan tersebut maka negara mengembalikan pajak yang lebih dibayar 537,599 juta, pengembalian kelebihan pph Rp 12,626 miliar dan pengembalian bunga Rp 2,62 miliar.
Penyerahan uang senilai Rp 925 juta dari Robertus ke Gayus, ungkap Jaksa dilakukan dalam dua kali penyetoran ke rekening Gayus di bank BCA.
Perbuatan tersebut, urai Jaksa dilakukan pada 28 Maret 2008 di bank BCA cabang Suryopratomo, Jakarta Pusat sebesar Rp 900 juta, dan 29 Agustus 2008 di bank BCA cabang Harmoni, Jakarta Pusat sebesar Rp 25 juta.
"Pada tanggal 28 Maret 2008, terdakwa dan Gayus HP Tambunan datang bersama-sama ke kantor Cabang Utama BCA Suryopranoto," ucap jaksa.
Dalam peristiwa tersebut, jelas Jaksa terdakwa melakukan penarikan tunai uang dari rekening BCA miliknya. Kemudian berselang waktu kurang lebih 4 menit, Gayus HP Tambunan di bank yang sama melakukan penyetoran uang sebesar Rp 900 juta ke rekening BCA atas namanya.