Kasus Travel Cheque
Ini Alasan JPU Tuntut Panda Nababan 3 Tahun Penjara
Tuntutan tiga tahun penjara untuk Panda Nababan, ternyata melihat faktor usia Panda Nababan yang sudah menua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang mendapatkan tuntutan hukum paling berat. Namun ternyata, tuntutan itu sudah didiskon oleh penuntut umum.
Penuntut umum hanya menuntut Panda dengan hukuman penjara tiga tahun penjara lantaran politisi senior PDI P itu telah berusia lanjut.
"Yang meringankan terdakwa I Panda Nababan sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata penuntut umum M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Ada hal yang meringankan, ada pula hal yang memberatkan Panda hingga dituntut penjara tiga tahun. Hal yang memberatkan, Panda telah mempengaruhi saksi fakta yaitu Fadillah untuk tidak membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Fadillah merupakan sekretaris pribadi terpidana Dhudie Makmun Murod.
Fadillah jugalah yang mengungkap adanya intimidasi dari Panda, ketika dirinya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
Menurut Fadillah, Panda sempat mengancamnya agar tidak menyebut 10 Traveller's Cheque (TC) untuk Dhudie berasal dari diri politisi senior PDI P itu.
"Nanti kalau diperiksa bilang saja 10 TC dari pak Dhudie," ujar Fadillah menirukan ucapan Panda.
Dikatakan Fadillah, saat itu dirinya sempat menanyakan tujuan perintah itu. Namun oleh Panda, katanya, dia disuruh untuk tidak banyak bertanya. "Sudah bilang saja seperti itu," kata Fadillah kembali menirukan ucapan Panda.
Fadillah sendiri berani bersumpah kalau 10 TC untuk Dhudie itu berasal dari Panda Nababan. TC, diberikan Panda, di ruangan kerjanya. "Saya keruangan Panda dan diberikan satu kantong putih dari Panda Nababan berisi 10 TC," ungkapnya. 10 TC itu, sambung Fadillah, lantas dicairkan dirinya di Bank Mandiri cabang DPR. "Cek itu saya masukan ke rekening fraksi (PDIP) atas nama pak Dhudie," imbuhnya.
Hal lain yang memberatkan Panda adalah dirinya tak pernah mengakui perbuatannya. Sementara itu, terhadap dua terdakwa lain dari fraksi PDI P yaitu Budiningsih dan M Iqbal, hal yang meringankan mereka adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya serta bersikap sopan di persidangan. Sedangkan untuk Engelina Pattiasina, hal yang meringankannya hanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan pidana yang dilakukannya.
Untuk hal yang memberatkan, ketiganya sama-sama belum mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan mereka.