Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Keistimewaan Yogyakarta

RUU Yogyakarta Dua Minggu Bisa Selesai

Anggota Pansus RUU Yogyakarta, Ganjar Pranowo mengungkapkan, sebenarnya dalam dua minggu RUU ini bisa rampung.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto RUU Yogyakarta Dua Minggu Bisa Selesai
TRIBUN JOGJA
Ganjar Pranowo, Anggota DPR asal FPDI Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Yogyakarta, Ganjar Pranowo mengungkapkan, sebenarnya dalam dua minggu RUU ini bisa rampung. Namun, ada kesan pemerintah enggan untuk merampungkan RUU yang kini ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Yogyakarta.

"Soal RUU Yogyakarta sudah jelas dukungan fraksi-fraksi. Makanya, kami meng-apeal kepada pemerintah cara berfikirnya yang masih sama. Makanya,mbok mari berangkat pada kesepahaman yang sama, panja ini dalam dua minggu selesai. Tak usah panjang memanjang, kecuali politisasi terjadi," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan, Selasa (07/06/2011).

Berlarut-larutnya pembahasan RUU Yogyakarta antara pemerintah dengan DPR, menjadi kekhawatiran 'masuk angin'. Meski di atas kertas, mayoritas fraksi memberikan dukungan, mendukung gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih secara langsung, akan tetapi dengan mekanisme penetapan.

"Itulah yang kita takutkan dengan bermain kata-kata seperti gubernur pararadya kemudian gubernur utama. Padahal jelas, masalah penetapan atau pemilihan dalam dua minggu selesai," Ganjar menegaskan.

Dalam pertemuan pimpinan Fraksi PDI Perjuangan dengan pimpinan DPD RI, beberapa butir yang disepakati antara lain, kesepakatan pentinganya peran dari DPD terkait proses legislasi. Terutama yang menyangkut kepentingan daerah.

Terutama, dalam pembahasan beberapa RUU krusial. Antara lain, selain RUU Yogyakarta, juga revisi RUU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kemudian, RUU Pilkada, revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, RUU Daerah Tertinggal. Yang lain, RUU Kepulauan dan RUU Desa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved