Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Hakim

Tanpa Tunggu Vonis, KY Pertimbangkan Berhentikan Syarifuddin

Komisi Yudisial mempertimbangkan untuk memberhentikan Syarifudin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap oleh Komisi

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tanpa Tunggu Vonis, KY Pertimbangkan Berhentikan Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mempertimbangkan untuk memberhentikan Syarifudin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rp 250 juta untuk kasus kepailitan PT.Sky Camping Indonesia. Tertangkapnya Syarifudin membuktikan, wajah penegakkan hukum yang masih memprihatinkan.

"Ini makin meandakan bahwa dunia peradilan kita masih memprihatinkan. Hakim-hakim banyak yang belum amanah, menyalahgunakan kebebasannya. Karena itu lembaga pengawas, baik MA maupun KY harus bekerja keras untuk mengawasi para hakim," kata salah seorang anggota KY, Imam Ansori Saleh, Jumat (03/06/2011).

Ditegaskan proses rekrutmen hakim harus lebih menjanjikan lahirnya hakim-hakim yang punya integriitas tinggi. Jangan lagi rekutmen hakim dilakukan berdasarkan KKN. Imam menegaskan kembali, Syarifufin sangat mungkin diberhentikan.

"Tahapannya kalo sudah tersangka langsung dinonaktifkan. Dan nanti kalau sudah terbukti bersalah, bisa diberhentikan. KY akan memeriksa dari sisi pelanggaran etika," ujarnya.

"Jika ada buukti kuat melanggar etika berat KY akan meminta bersama MA bentuk majelis kehormatan hakim yang ujungnya adalah sanksi pemberhentian tanpa menunggu vonis pengadilan," Imam menandaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved