Senin, 6 Oktober 2025

KPK TANGKAP HAKIM

Hakim S Pernah Vonis Bebas Gubernur Bengkulu

TRIBUNNEWS.COM, Hakim S Pernah Vonis Bebas Gubernur Bengkulu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA -Hakim S yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena menerima suap dari kurator PW sebesar Rp 250 juta dengan dugaan guna memuluskan perkara perusahaan bernama PT. SCI, pernah memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najmudin.

Hakim S ditangkap di rumahnya kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam pukul 22.00 WIB. Hakim S merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertugas sebagai pengawas sementara kurator adalah direksi PT. SCI. Hakim S ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan kurator PW.

Agusrin yang terseret perkara tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar ditangani hakim S. Atasan putusan bebas hakim S selaku ketua majelis hakim terhadap Agusrin, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi.

Beredar kabar, hakim S yang berasal dari Makasar ini memiliki hubungan dekat dengan PW yang pernah berpatner dengan Amir Syamsuddin sebelum mendirikan kantor pengacara di Jalan Raya Pasar Minggu 2 B-C Gedung IBA Lt. 5 Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha menjelaskan hakim S dihampiri kurator PW untuk memberikan uang. Saat ini hakim S dan kurator PW sedang diperiksa intensif oleh KPK sejak malam tadi. "Mereka masih diperiksa, turut serta dua orang supir pas penangkapan diperiksa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved