Sidang Baasyir
Penolakan Jaksa Sumir soal Pledoi Baasyir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta menilai penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta menilai penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi Abu Bakar Baasyir tidak masuk akal.
"Penolakan jaksa sumir, tidak masuk akal," tegasnya di kantor MER-C, Selasa (31/5/2011).
Pasalnya, jaksa tetap beranggapan bahwa teleconference adalah sah demi hukum. Sementara Mahedradatta menganggap teleconference benar-benar disetting dari awal dan dirinya menilai semakin terbukti bahwa langkah tersebut merupakan strategi untuk menghukum Baasyir.
"Jadi rekayasanya di sini. Supaya saksinya tidak bisa memberikan keterangan dengan bebas. Mana ada saksi bersaksi di Rutan. Namanya saja Rutan (Rumah Tahanan). Berarti saksi itu dalam keadaan di tahanan, harusnya di sidang Pengadilan," tandasnya.
Oleh karena itu, dalam Dupliknya yang sedianya akan dibacakan minggu depan, Mahendradatta mengaku akan membeberkan segala rekayasa tersebut.
"Karena ini permasalahan hukum acara. Hukum acara itu tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang. Boleh digunakan menghukum seseorang itu hanya pidana materiil," ujarnya.