Sidang Baasyir
Jaksa Tolak Pledoi Baasyir
Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Abu Bakar Baasyir.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Abu Bakar Baasyir.
Hal itu disampaikan oleh jaksa Andi M Taufik saat membacakan jawaban penuntut umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).
"Menolak untuk seluruhnya dalil-dalil di dalam nota pembelaan tim penasihat hukum dan terdakwa Abu Bakar Bassyir yang telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2011)," katanya saat membacakan Replik di muka sidang.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Jaksa berpendapat video yang dipertontonkan oleh Ubaid di markas Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) maupun di rumah Hariyadi Usman adalah rahasia. Pendapat tersebut berbeda dengan Baasyir yang menyebut video tersebut bukanlah sebuah rahasia karena telah diketahui oleh khalayak umum.
Jaksa mengatakan, dari berbagai keterangan saksi Lutfhi haidaroh alias Ubaid alias Jakfar alias Adi, Deni Suramto alias Ziyad, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, video tersebut diputar pada awal Februari 2010.
"Sedangkan keterangan saksi Abdur Rochim menjelaskan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer tersebut ke internet pada bulam Maret 2010 atas perintah Ubaid," imbuhnya.
Oleh karenanya, jaksa berpendapat rekaman pelatihan militer tersebut baru diketahui atau tersebar luas sejak bulan Maret 2010.
"Sehingga pernyataan terdakwa dalam Pledoi yangmenyatakan bahwa pada saat terdakwa menonton rekaman itu masyarakat umum sudah mengetahui atau telah tersebar luas adalah tidak berdasar," pungkasnya.