Sidang Baasyir
Jaksa Nilai Pendapat Pengacara Baasyir Keliru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan pengacara Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan pengacara Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak terbukti terlibat maupun mengetahui akan pengadaan atau pembelian senjata api berikut amunisinya yang dipergunakan dalam pelatihan liliter di Jalin Jantho Aceh.
Menurut JPU Andi, tim penasehat hukum Baasyir telah mencampur-adukkan unsur pasal antara dakwaan primair, subsidair dengan dakwaan lebih subsidair.
"Pendapat tersebut adalah keliru karena seolah-olah terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlonat dalam seluruh rangkaian kegiatan pelatihan militer di Aceh," ujar JPU Andi Taufik saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).
Padahal, lanjut Andi, sesuai fakta persidangan, Baasyir tidak terlibat pada pembelian senjata berikut amunisinya serta peristiwa kekerasan di Lamkabeu yang menewaskan anggota Polri. "Sedangkan mengenai perencanaan, persiapan, pendanaan pelatihan militer, terdakwa terlibat di dalamnya dan pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api terdakwa mengetahuinya," imbuhnya.
JPU juga menanggapi protes pengacara terhadap putusan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan saksi secara teleconference. TPM menilai pemeriksaan tersebut bertentangan dengan KUHAP.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan pemeriksaan itu sesuai dengan ketentuan pasal 33 Perpu No 1 tahun 2002 jo UU Nom15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Selain itu diatur pula pada pasal 9 UU no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. "Bahwa dalam perkara ini, penuntut umum telah menerima 16 surat permohonan dari 16 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara," kata Andi
Andi mengatakan dalam surat permohonan tersebut, saksi memohon untuk tidak diperiksa keterangannya secara bertatap muka langsung dengan terdakwa dengan alasan keamanan. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Mahkamah Agung dan disetujui. "Pemberian keterangan saksi yang dilakukan secara teleconference adalah sah menurut hukum," tukasnya.