Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Baasyir Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Baasyir.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Baasyir Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir hanya menunduk dan diam saat dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Baasyir.

Pernyataan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa yang dibacakan JPU Andi M Taufik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan nomor register perkara PDM-1953/JKTSL/Ep.2/12/2010 yang telah kami bacakan dan diserahkan dalam persidangan hari Senin tanggal 9 Mei 2011," kata Andi.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Telah dibuktikan penggunaan dana yang disediakan atau dikumpulkan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 tersebut adalah untuk melakukan tindak pidana terorisme yaitu pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho Aceh," tukas Andi

Sebelumnya,JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved